Minggu, 14 November 2010

Hukum Sering Pergi ke Pasar Tanpa Keperluan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan: 
Banyak wanita yang sering pergi ke pasar-pasar baik karena keperluan maupun tanpa keperluan, adakalanya mereka keluar tanpa disertai mahram, padahal di pasar-pasar itu banyak fitnahnya. Bagaimana pendapat Syaikh? Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa tetap tinggalnya wanita di rumahnya adalah lebih bagi, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

"Rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (HR. Abu Dawud)

Dan tidak diragukan lagi, bahwa membebaskan wanita untuk keluar rumah bertolak belakang dengan ajaran syari'at yang memerintahkan untuk menjaga wanita dan sungguh-sungguh me-lindunginya dari fitnah.
Seharusnya para wali benar-benar menjadi kaum lelaki sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya,

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." (An-Nisa': 34).

Namun sayangnya, kaum muslimin mulai meniru musuh-musuh Allah dengan menyerahkan kepemimpinan kepada kaum wanita, sehingga kaum wanita pun menjadi para pemimpin dan pengatur berbagai urusan kaum laki-laki.
Anehnya, mereka mengklaim bahwa mereka itu lebih maju dan beradab. Kasihan mereka, padahal Rasulullahصلی الله عليه وسلمtelah bersabda,

لَنْ يُفْلِحَ يَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً.

"Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita." (HR. Bukhari)

Masing-masing kita tahu, bahwa kaum wanita itu, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبٍّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ.

"Aku tidak melihat yang kurang akal dan agamanya, yang lebih meng-hilangkan akal laki-laki, daripada salah seorang kalian (wanita)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka hendaknya kaum laki-laki melaksanakan kewajiban yang telah diembankan Allah kepada mereka, yaitu kewajiban ter-hadap wanita.
Sebaiknya, terkadang ada laki-laki yang buruk akhlaknya sehingga melarang wanita pergi ke mana saja, termasuk pergi bersi-laturahmi dengan kerabat yang seharusnya menjalin silaturahmi dengan mereka, seperti; ibu, ayah, saudara, paman, bibi, dengan kondisi aman dari fitnah. Ia mengatakan, 'Engkau tidak boleh keluar selamanya. Kau tahanan rumah.' Lalu mengutip sabda Rasulullah,

هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ.

"Mereka itu adalah tawanan kalian." (HR. Tirmidzi)

Dan berkata, 'Engkau tawananku, jangan keluar, jangan beraktifitas, jangan bepergian, tidak boleh ada yang mengunjungi-mu dan engkau pun tidak boleh mengunjungi saudarimu fillah.' Padahal ketetapan agama di antara dua kondisi itu.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 250-251. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Kategori: Khusus Wanita
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive