Minggu, 14 November 2010

Hukum Mempercantik Diri oleh Syaikh Ibnu Utsaimin

         Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum mempercantik diri?

Jawaban:
Usaha mempercantik diri dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama:
Usaha mempercantik diri untuk menghilangkan aib yang terjadi karena suatu peristiwa dan karena sebab lain. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini tidaklah menjadi masalah serta tidak berdosa. Karena Nabiصلی الله عليه وسلمpun mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.

Kedua:
Usaha mempercantik diri dengan maksud untuk menambah kecantikannya dan bukan untuk menghilangkan aib, akan tetapi semata-mata untuk menambah kecantikannya. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat wanita yang men-cukur dan yang minta dicukur bulu alisnya, wanita yang mema-kai dan yang dipakaikan rambut palsu (wig atau sanggul), wanita yang membuat serta yang dibuatkan tatto (termasuk di dalamnya membuat serta dibuatkan tahi lalat). Karena hal itu semata-mata mempercantik diri sesempurna mungkin, dan bukan dimaksud-kan untuk menghilangkan aib.


Rujukan:
Kitab ad-Da'wah (5), 2/130-131. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Khusus Wanita
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive