Minggu, 14 November 2010

Wanita Memandang Laki-laki oleh Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan: 
Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan?

Jawaban:
Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik itu di televisi ataupun lainnya:
1. Memandang disertai syahwat dan rasa senang. Ini hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah.
2. Sekedar memandang tanpa disertai syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan yang seperti ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Aisyah رضي الله عنها pernah melihat laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main, sementara posisi Nabi صلی الله عليه وسلم menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya. Lagi pula, ketika kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa melihat kaum laki-laki walaupun mereka mengenakan hijab, jadi wanita bisa melihat laki-laki tapi laki-laki tidak dapat melihatnya. Tapi yang demikian ini dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak terjadi fitnah, jika disertai syahwat atau fitnah, maka pandangan itu pun haram, baik di televisi maupun lainnya.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 43. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?

Jawaban:
Kami nasehatkan agar wanita menahan diri dari meman-dang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta'an.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Kategori: Khusus Wanita
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive