Minggu, 14 November 2010

Adzannya Wanita

Pertanyaan: 
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya: Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak?

Jawaban:
Pertama: 
Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam dan juga tidak terjadi di zaman Khulafaur Rasyidin.

Kedua: 
Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorang pun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkan firman Allah:

"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (Al-Ahzab 32).

Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

Rujukan:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' VI/82, fatwa no 9522. Disalin dari Fatwa-Fatwa tentang Wanita (Darul Haq)

Kategori: Khusus Wanita
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive