Senin, 08 November 2010

Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan :::Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Apa hukumnya salam dengan isyarat tangan?

Jawaban:
Tidak boleh salam dengan isyarat, yang disunnahkan adalah salam dengan ucapan, baik yang memulai maupun yang membalas.

Tidak bolehnya salam dengan isyarat adalah karena menyerupai sebagian orang-orang kafir dalam ucapan salam mereka, dan ini bertentangan dengan apa yang telah disyari'atkan Allah. Tapi bila memberi isyarat salam kepada yang diberi salam agar difahami bahwa itu adalah salam, karena berjauhan, dengan tetap mengucapkannya, maka ini tidak apa-apa, karena ada riwayat yang menyebutkan demikian. Begitu juga bila orang yang diberi salam sedang shalat, maka ia membalasnya dengan isyarat, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baz, 6/352.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Adab-adab
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive