Minggu, 09 Januari 2011

Puasa Bagi Penderita Maag


Pertanyaan:
Saya penderita penyakit maag, para dokter telah menyarankan agar saya tidak berpuasa, tapi saya tidak mengindahkan saran mereka, saya tetap berpuasa. Akibatnya, sakit saya bertambah parah. Apakah berdosa jika saya tidak berpuasa, dan apa kaffarah-nya (tebusannya)?
Jawaban:
Jika puasa itu memberatkan bagi Anda dan menambah parah penyakitnya, sementara ada dokter muslim yang dikenal ahli di bidangnya telah memberitahukan Anda, bahwa puasa itu dapat membahayakan kesehatan Anda dan menambah parahnya penyakit serta mengancam jiwa Anda, maka Anda boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan. Tidak ada qadha’ bagi Anda, karena tidak memungkinkan untuk meng-qadha’. Tapi jika penyakitnya sembuh dan kesehatan Anda pun telah pulih, maka Anda harus berpuasa di bulan lain seperti yang lainnya. Hanya saja, Anda tidak perlu meng-qadha’ untuk tahun-tahun sebelumnya yang Anda tinggalkan dengan membayar kaffarah (tebusan).
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hlm. 19.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive