Sabtu, 08 Januari 2011

Jika Ada Sekelompok Orang Shalat tetapi tidak Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukum Shalat Tersebut?


Jawaban:
Masalah ini tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan mengetahui kiblat, seperti ketika berada dalam perjalanan dan langit mendung sehingga mereka tidak mengertahui arah kiblat, karena itu ketika shalat mereka mengira-ira arahnya. Jika setelah shalat mereka tahu bahwa mereka tidak shalat menghadap kiblat, maka tidak apa-apa hukumnya; karena mereka telah bertakwa kepada Allah semampu mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, "Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian."(At-Taghabun:16)
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perintah maka kerjakanlah semampu kalian."(Diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim) Al-Bukhari, kitab Al-I'tisham bi Al-Kitab wa As-Sunnah, bab "Al-Iqtida' Bisunnati Rasulullah", dan Muslim kitab Al-Hajj, bab " "Fardhu Al-Hajj Marratan fi Al-'Umr".
Khusus mengenai masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah:115)
Kedua, mereka berada di tempat yang memungkinkan bertanya tentang kiblat, tetapi mereka meremehkannya. Keadaan seperti ini, mereka harus mengqadha' shalat yang mereka kerjakan tanpa menghadap kiblat itu, baik mereka tahu kesalahan mereka sebelum keluar waktu shalat maupun sesudahnya; Karena dalam keadaan seperti ini berarti mereka salah dalam menentukan kiblat, bukan karena mereka tidak sengaja berpaling darinya tetapi mereka salah karena mereka meremehkan masalah itu dan tidak mau bertanya tentangnya. Namun jika dia hanya berpaling sedikit dari kiblat, hukumnya tidak apa-apa, seperti jika berpaling ke arah kanan atau kea rah kiri sedikit . Karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda kepada para penduduk Makkah, "Jarak antara timur dan barat adalah kiblat." (At-Tirmidzi)                   
Sedangkan orang-orang yang berada di sebelah utara Ka'bah kami katakan kepada mereka, "Jarak antara timur dan barat adalah kiblat. Begitu jarak yang ada antara selatan dan utara adalah kiblat. Berpaling sedikit tidak berpengaruh dan tidak berbahaya.juga orang yang berada di arah selatan Ka'bah, timur Ka'bah dan barat Ka'bah, bahwa jarak yang ada antara selatan dan utara adalah kiblat. Berpaling sedikit tidak berpengaruh dan tidak berbahaya.
Di sini masalah yang lebih penting saya ingatkan adalah barangsiapa berada di Masjidil Haram dan dapat menyaksikan Ka'bah, maka dia wajib menghadap ke pusat Ka'bah bukan hanya ke arahnya saja; karena jika berpaling dari pusat Ka'bah berarti dia tidak menghadap ke Kiblat. Saya melihat banyak manusia shalat di Masjidil Haram dan mereka tidak menghadap ke pusat Ka'bah, sehingga kita dapati shaf shalat mereka memanjang sekali, sehingga Anda ketahui secara meyakinkan bahwa banyak di antara mereka yang tidak menghadap ke pusat Ka'bah. Ini adalah kesalahan besar yang harus diperhatikan orang-orang Islam dan mereka harus saling mengingatkan, karena jika mereka shalat dalam keadaan seperti ini, berarti mereka shalat dengan tidak menghadap kiblat.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 323

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive