Minggu, 09 Januari 2011

Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah...


pertanyaan:
Saya gadis berjilbab yang sudah lama ingin bercadar, tetapi belum mendapat restu dari ibu. Beliau akan izinkan setelah saya berkeluarga nanti. Bagaimana seharusnya saya bersikap dalam menghadapi hal ini? Bagaimana cara saya menjelaskan pada ibu agar tidak menyinggung perasaannya?

Jawaban:
Menutup wajah bagi wanita adalah wajib ketika safar atau berjumpa dengan laki-laki yang bukan mahram-nya, menurut pendapat yang kuat berdasarkan al-Quran dan hadits yang shahih. Adapun menaati siapapun yang mengajak kepada kemungkaran hukumnya haram, berdasarkan hadits yang shahih. Demikian juga perintah orang tua yang salah, tidak boleh ditaati. Silakan baca surat Luqman: 15 dan al-Ankabut: 8.
Nasihatilah ibu dengan lembut dan dengan kata-kata yang menunjukkan bahwa anak masih sayang kepada orang tua walaupun hati ibu atau bapak kurang berkenan. Nasihati ibu, bahwa wanita dilarang membuka wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram-nya.
“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (Al-Ahzab: 53).
Lihat pula surat An-Nur: 30-31.
Jika sang ibu belum menerima nasihat dan bertambah parah larangannya bila tetap pakai tutup muka, upayakan tidak banyak keluar dari rumah. Apabila keluar rumah pakailah kerudung panjang dan persempitlah bagian mukanya, pakailah tutup muka bila berjumpa dengan pria, tundukkan pandangan, atau bawalah cadar dan pakailah pada saat orang tua tidak mengetahuinya. Wallahu A’lam.
Sumber: Dijawab oleh ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shafar 1429 H – Februari 2008
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Archive