Rabu, 23 Februari 2011

Seorang Pekerja Tidak Boleh Menyepelekan Shalat, Apa Pun Alasannya

Pertanyaan:
Ada fenomena buruk pada sebagian para pekerja, yaitu menyepelekan shalat. Apa nasehat anda untuk mereka dan orang-orang yang seperti mereka?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa shalat merupakan tiang agama Islam dan merupakan rukun yang paling utama setelah syahadatain. Menyepelekannya berdosa besar dan merupakan salah satu karakter kemunafikan, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى tentang kaum munafiqin,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ

"Dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (At-Taubah: 54).

Malas di sini artinya menyepelekan atau dengan perasaan berat saat melaksanakannya. Allah pun telah mengancam orang yang melalaikannya, sebagaimana firmanNya,
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنصَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5).

Yakni menunda-nunda pelaksanaannya hingga keluar dari waktunya, atau tidak melaksanakannya kecuali setelah lewat waktunya. Adapun orang-orang beriman, mereka senantiasa memelihara shalat dan membiasakan diri melaksanakannya disertai dengan kekhusyu'an dan melaksanakannya dengan sempurna sebagaimana yang ditetapkan disertai dengan thuma'ninah, kecintaan dan dengan sepenuh hati.

Kami nasehatkan kepada setiap Mukmin, baik pekerja maupun lainnya, hendaknya tidak menyepelekan, tidak meremehkan dan tidak acuh tak acuh terhadap shalat, ini sebagai sikap kehati-hatian agar tidak menyandang sifat-sifat kaum munafiqin yang telah diancam Allah dengan dasar neraka yang paling bawah.

Rujukan:
Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala' wal 'Amilin, hal. 32.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null

Tidak ada komentar:

Posting Komentar