Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama'ah .?
Jawaban
Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja. sedangkankaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakannyadengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempatberdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan III/80]
APA HUKUM SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA
Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita ?
Jawaban
Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang adapula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untukmelaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggotakeluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalatberjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholatberjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholatberjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh sebagian lainnya mengatakan bahwa itu dibolehkan dalam sholat sunnah tapi tidak bolehdalam sholat fardhu. Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama;ah bagi kaum wanitadengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harusmengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya .
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazanterbitan Darul Haq hal 134-135 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar