Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video atau gambar yang dicetak di atas kertas?
Jawaban:
Haram memandangnya karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Ayat yang mulia dalam surat An-Nur telah menyatakan,
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang de-mikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (An-Nur: 30).
Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video atau gambar yang dicetak di atas kertas?
Jawaban:
Haram memandangnya karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Ayat yang mulia dalam surat An-Nur telah menyatakan,
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang de-mikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (An-Nur: 30).
Ayat ini mencakup semua wanita baik dalam bentuk gambar maupun lainnya, baik itu di atas kertas, di layar televisi ataupun lainnya.
Rujukan:
Majalah Ad-Da'wah, edisi 922, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Rujukan:
Majalah Ad-Da'wah, edisi 922, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Kategori: Hiburan
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null
Tidak ada komentar:
Posting Komentar