Tanya :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita setetes demi setetes, apakah hukum cairan itu sama dengan hukum wadi?
Jawab :
Hukum cairan itu sama dengan air kencing, hendaknya wanita itu beristinja’, berwudhu sebagaimana disyari'atkan, juga hendaknya ia men-cuci badan dan pakaian yang terkena itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/384 )
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita setetes demi setetes, apakah hukum cairan itu sama dengan hukum wadi?
Jawab :
Hukum cairan itu sama dengan air kencing, hendaknya wanita itu beristinja’, berwudhu sebagaimana disyari'atkan, juga hendaknya ia men-cuci badan dan pakaian yang terkena itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/384 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar