Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?
Jawaban
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.
“Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]
HUKUM MENGALUNGKAN JIMAT (TAMAIM) PADA ANAK-ANAK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah menulis berbagai ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau lainnya, lalu mengalungkankannya di leher anak, termasuk perbuatan syirik atau bukan ?
Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan tiwalah[1] adalah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan menyatakan shahih]
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah [2], niscaya Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya”
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.
“Artinya : Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah berbuat syirik”
Hadits yang senada maknanya masih banyak.
Tamimah : Adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau obyek lainnya untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan sebagainya. Sebagai orang menamainya Hirz atau Al-Jami’ah.
Ada dua jenis Tamimah.
Pertama.
Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang, paku-pakuan, atau dengan tulisan huruf-huruf yang diputus-putus (thalasim) dan semisalnya. Hukumnya haram.
Tidak diragukan lagi perbuatan ini hukumnya haram disebabkan banyaknya dalil yang menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar (syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang semakna. Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yang menjaganya, menyembuhkan penyakit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.
Kedua.
Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semisalnya berupa do’a-do’a yang baik. Ulama berselisih pendapat tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa hal itu termasuk jenis ruqyah yang boleh. Sebagian yang lain melarangnya dengan mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :
[1].Keumuman hadits yang melarang tama’im dan menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah syirik. Maka tidak boleh ada pengkhususan salah satu jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengkhususan.
Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang dibolehkan, tidak ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dengan bahasa yang dipahami maknanya dan tidak dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ruqyah itu boleh selama tidak mengandung kesyirikan”
Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.
“Artinya : Tiada ruqyah kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang”
Dan masih banyak lagi hadits yang berbicara tentang hal ini. Sedangkan tamimah (jimat) tidak ada pengecualian pada satu jenispun dalam hadits-hadits, maka harus dilarang seluruhnya berdasarkan keumuman dalil.
[2]. Menutup akses (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkannya tamimah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yang boleh dengan yang terlarang serta sulit membedakan antara keduanya kecuali dengan susah payah, maka jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan ini harus ditutup rapat-rapat dan dikunci.
Inilah pendapat yang benar karena dalilnya jelas. Wallahul Muwaffiq.
[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
__________
Foote Note
[1]. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau suami mencintai istri
[2]. Wada’ah adalah jimat yang terbuat dari sejenis rumah kerang. Orang-orang jahiliyah beranggapan depan digunakan sebagai penangkal penyakit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
!–widget>!–widget>
Feedjit
InsyaAllah bermanfaat
Infolinks In Text Ads
Girls
Translate by Clicking The Flag(Language) that you want
Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
-
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa: 1. Berkelakuan baik. 2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas. 3. Lul...
-
Shalihah atau tidaknya seorang wanita bergantung ketaatannya pada aturan-aturan Allah. Aturan-aturan tersebut berlaku universal, bukan saja...
-
http://chugygogog.blogspot.com/2010/08/cara-mudah-merubah-html-menjadi-pdf.html Postingan kali ini saya akan memberikan tips bagaimana cara ...
-
Sendirian mengantarkan delapan anaknya menjadi orang berilmu dan shalih. Salah seorang di antaranya bahkan menjemput syahid. Hari itu, 30 ta...
-
Kunci sukses ada di dalam hati. sukses di dunia dan di akhirat. Hati adalah sumber akhlaq, tingkah laku, cara berpikir, perasaan, dan t...
-
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Dari Abdul Aziz bin Abdullah, kepada saudara yang terhormat, semoga Allah menunjukkinya kepada setiap keb...
-
“Jatuh cinta berjuta rasanya …”, begitu syair lagu ciptaan Titik Puspa. Konser Dewa, Atas Nama Cinta, dihadiri ribuan penggemar mereka. Albu...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Di tengah keberagaman simbol, aliran pemikiran dan isme di era globalisasi saat ini, ditambah sema...
-
Pertanyaan: Seorang makmum terlambat datang dan dia mendapatkan rukuk bersama imam. Orang tersebu...
-
Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin al-Haj Nuh al-Albani (lahir di Shkoder, Albania; 1914 / 1333 H, meninggal di Yordania; 1 Oktober ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar